kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak

Peradilanbebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum. Dalam menja-lankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipe-ngaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepen-tingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak diperkenankan adanya inter-vensi ke dalam proses ditambahdengan prinsip peradilan bebas dan tidak memihak (Independence and Impartiality of Judiciary).3 Salah satu konsep negara hukum ialah adanya peradilan bebas dan tidak memihak. Adanya Mahakamah Agung sebagai supreme of court pelaksana penegakkan hukum oleh badan-badan peradilan dibawah Mahkamah Agung yang PengertianPolitik Luar Negeri Bebas Aktif. Menurut Mohammad Hatta, dalam melaksanakan politik luar negerinya maka negara Indonesia melaksanakannya secara "BEBAS" dan "AKTIF yang memiliki makna sebagai berikut: BEBAS berarti tidak memihak dalam hal ini netral terhadap kedua blok yakni blok barat dan blok timur. lingkunganperadilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Menurut Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Pidana Indonesia", hakim yang bebas dan tidak memihak telah menjadi ketentuan universal. Hal ini menjadi ciri suatu Negara hukum. 4 Salahsatu prinsip dasar dari badan peradilan adalah bahwa mereka harus bersifat bebas dan tidak memihak kepada pihak mana pun dalam menegakkan hukum dan memberikan keputusan. Hal ini bermakna bahwa badan peradilan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, netralitas, dan independensi. Comment Rencontrer Quelqu Un Après Un Divorce.

kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak